Asahan, buanapagi.com – Tim gabungan dari Polres Asahan dan Kodim 0208/As melakukan penggerebekan (Razia) ke sejumlah lokasi Game Zone atau judi tembak ikan yang berada di wilayah Kabupaten Asahan, Selasa (19/07/2022) malam.
“Benar, kita merazia kesejumlah lokasi game zone atau tembak ikan yang meresahkan masyarakat”, ucap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK kepada wartawan, Rabu (20/07/2022).
Kapolres juga menerangkan razia tersebut dibagi menjadi 3 Tim, dimana masing-masing Tim melakukan penangkapan di tempat lokasi berbeda dan telah mengamankan barang bukti 9 mesin serta mengamankan 5 orang yang bertugas sebagai pemegang chip atau uang taruhan.
“Pengrebekan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya judi ketangkasan di Kabupaten Asahan,“ ungkapnya
Putu yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Mhd Said Husain SIK merincikan beberapa lokasi penggerebekan diantaranya di Jalan Skrap Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, di Jalan Lumba Lumba Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Pulau Bandring, Jalinsum Pulau Maria serta Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
“Selain mengamankan 10 tersangka dan 9 meja ketangkasan game ikan kita juga ada mengamankan uang tunai sebanyak Rp 6.524.000 beserta 6 buah chip,” papar Kapolres.
Putu juga mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja dan para pemain.
Diakhir Kapolres Asahan menghimbau kepada masyarakat jika ada mengetahui adanya lokasi judi tembak ikan yang beroperasi agar kiranya melaporkan ke Mapolres Asahan. (bp/ZAL).