Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan memusnahkan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenisnya sabu, pil ekstasi, ganja, handphone dan senjata tajam hasil tangkapan yang sudah inkrah.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (19/07/2022).
Pantauan buanapagi.com dilokasi Pemusnahan barang bukti tersebut seperti sabu dan pil ekstasi dengan cara dibelender dan di buang kedalam setiteng, sedangkan ganja dibakar dan senjata tajam dimusnahkan cara digerenda dan dibakar.
Kegiatan tersebut tampak dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga, Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting, perwakilan BNN Asahan, Dinas Kesehatan Asahan serts jajaran Kejaksaan Asahan.
Kepala Kejari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay seusai pemusnahan kepada sejumlah wartawan menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 881,512 Gram, Ganja 74,49 Gram, pil ekstasi 490 butir, sedangkan senjata tajam seperti dodos, arit, parang, tojok dan kampak serta barang elektronik seperti puluhan unit handphone juga dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini hasil tangkapan dari Maret-Juli 2022 yang sudah memiliki hukum tetap atau inkrah dari putusan pengadilan negeri,” ucap Dedyng.
Lebih lanjut Dedyng menjelaskan, total jumlah perkara yang sudah inkrah dari bulan Maret hingga bulan Juli 2022 sebanyak 107 perkara baik itu kejahatan narkoba maupun kriminal.
“Kalau di rupiahkan barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 1 miliaran, selain sudah inkrah ini kita musnahkan agar tidak disalah gunakan,” paparnya. (bp/IZAL)