Asahan

DPP GM PPMA Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kepala Desa Sei Kamah II Ke Kejari Asahan

Asahan, buanapagi.com – Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Perkumpulan Parsaudaraan Masyarakat Asahan (DPP GM PPMA) melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Selasa (21/06/2022)

Didampingi Wakil Sekretaris Bidang Sosial Kemasyarakatan DPP GM PPMA, M.Panji dan Syafrizal Ritonga, berkas laporan dugaan tindak pidana Korupsi dana ADD/DD tersebut diserahkan wakil Sekretaris Bidang OKK Muhammad Syafii kepada staf pegawai Kejaksaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai tahap awal laporan.

“Inspektorat Kabupaten Asahan telah mengeluarkan surat nomor: 700/0367 tanggal 18 Mei tahun 2022, perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Tim Inspektorat kabupaten Asahan terhadap dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan diantaranya: Pembangunan perkerasan jalan sampan 218 meter Dusun I nilai anggaran sejumlah Rp.105.050.940 sumber Dana Desa, Pembangunan drainase di jalan Kuningan Dusun I nilai anggaran sejumlah Rp.98.185.000 sumber Dana Desa, terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan drainase jalan Bhakti Dusun I sejumlah Rp.83.969.000, tidak dilakukan pekerjaan pembangunan drainase jalan protokol sejumlah Rp.93.988.187 sehingga dianggap fiktip serta kegiatan Sosialisasi Tupoksi LPM dengan nilai anggaran sejumlah Rp.10.000.000 sumber Dana Desa, Tenggat waktu pemulangan uang kerugian negara juga kami lihat sudah terlewati”, ungkap Syafii.

Masih dikatakan M. Syafii, bahwa DPP GM PPMA juga akan melakukan pengawalan terhadap pengaduan tersebut hingga terungkap dugaan penyalahgunaan / penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Sei Kamah II ditahun 2021 tersebut.

“Kepala Desa Sei Kamah II juga telah mengakui melakukan penyimpangan terhadap Dana Desa (DD) sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan inspektorat tersebut, baiknya dirinya menyerahkan diri saja ke aparat penegak hukum”, pungkas Syafii sembari meminta kepada Kepala Desa se-Kab Asahan agar tidak melakukan Korupsi Dana Desa yang dapat mendzolimi masyarakat serta lambatnya percepatan pembangunan. (bp/ZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *