Politik

Habiburrahman Sinuraya : Fraksi Nasdem Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Agar Tunggakan BPJS Kesehatan Diputihkan

Medan, buanapagi.com – Pada PAPBD Tahun 2022 Fraksi Partai Nasdem terus memperjuangkan nasib warga Kota Medan, dengan mengusulkan pemerintah pusat dapat memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan yang dikeluhkan masyarakat kecil dampak pandemi Covid-19 saat Laporan Pertangungjawaban (LPJ) pelaksaan APBD Kota Medan Tahun anggaran 2021.

Demikian dikatakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Nasdem Habiburrahman Sinurya, saat melaksanakan Sosialiasi Perda (Sosper) Perda No 4 Tahun 2021 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Melati No 39 Kelurahan Kemaenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan Sumatera Utara, Sabtu (18/6/2022).

Hal itu tentunya melalui Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyampaikan ke pemerintah pusat untuk melakukan pemutihan tunggakan. Soalnya, masyarakat sering mengeluhkan tunggakan BPJS Kesehatan. Mereka tak sanggup lagi membayar dampak pandemi Covid-19.

Kita tahu, wabah pandemi yang sudah berlangsung dua tahun ini memporak porandakan perekonomian.

Karena banyaknya keluhan masyarakat kecil yang tidak sanggup melunasi tunggakan BPJS Kesehatan selalu didengarnya setiap kali turun menjemput aspirasi masyarakat, apakah itu pada pelaksanaan reses, sosialisasi peraturan daerah Kota Medan atau dalam setiap kesempatan lainnya.

“Selain itu, katanya, di RAPBD tahun 2022 kemaren Fraksi Partai Nasden mendapat kuota 100 ribu BPJS Kesehatan Gratis dari pusat. “Inilah kabar baik untuk kita, Fraksi Parta Nasdem melalui anggota DPRD Medan dari dapil 5 tetap memperjuangkan aspirasi warganya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan gratis dari Pemerintah,”sebut Habib.

Walaupun begitu, Habib meminta kepada masyarakat Kota Medan jangan kecewa apabila warga Kota Medan yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan sama sekali dapat juga memdapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan menunjukkan KTP ke RSU Dr Pringadi Medan.

“Sebagai bentuk pelayanan masyarakat, Pemko Medan tetap berupaya membuat program Universal Health Coverage (UHC). Dimana masyarakat Kota Medan jika ingin berobat hanya mengunakan KTP,” jelasnya.
Hal ini katanya untuk melindungi kesehatan Kota Medan.Untuk diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri XVI BAB dan 92 Pasal.Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.

Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.Karena Perda ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.BAB III Pasal 3, disebutkan, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini,Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.

Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *