Asahan

445 Orang Daftar Bakal Calon Kepala Desa di Asahan

Asahan, buanapagi.com – Sebanyak 445 orang mendaftar diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 Kabupaten Asahan yang akan berlangsung di 90 Desa dalam 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada tanggal 7 September 2022 mendatang.

“Ada sebanyak 445 orang yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kades yang tersebar di 90 Desa,” ucap Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rahmad Aris Munandar S. STP kepada buanapagi.com, Senin (30/05/2022).

Lebih lanjut Aris menerangkan, dimana sebelumnya untuk Tahapan Pilkades serentak telah disosialisasikan sejak bulan Maret lalu, dan pelaksanaan Pilkades serentak ini dilaksanakan bagi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada 18 Oktober 2022.

“Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 20 – 27 Mei, sekarang masuk tahapan masa perpanjangan pendaftaran dimulai dari tanggal 30 Mei – 2 Juni 2022”, terang Aris.

Aris juga merangkan maksud perpanjangan masa pendaftaran, yaitu perpanjangan pendaftaran bagi Desa yang hanya memiliki satu bakal calon.

“Namun, berdasarkan informasi diterima dari 90 Desa yang akan mengikuti kontestasi politik tersebut seluruhnya memiliki minimal dua bakal calon”, ucap Aris.

Setelah Tahapan Perpanjangan pendaftaran, selanjutnya tahapan penyaringan untuk penelitian administrasi Bakal Calon yang dimulai pada tanggal 3 – 13 Juni 2022.

“Setelah Tahapan Pendaftaran selanjutnya Tahapan penyaringan untuk penelitian administrasi pada tanggal 3 – 13 Juni 2022,” terangnya.

Mantan Lurah Kisaran Baru iru juga menerangkan bagi Kepala Desa yang masih aktif menjabat namun kembali bertarung (incumben) di Pilkades 2022 secara efektif wajib mengajukan cuti dari jabatannya pada tanggal 28 Juni nantinya bersamaan dengan tahapan panitia pemilihan mengumumkan hasil pemilihan calon kepala desa yang akan bertarung.

“Kalau persentase Kades incumben yang bertarung lagi di Pilkades ini banyak, ada sekitar 95 persen. Mereka nanti cuti kalau sudah ditetapkan sebagai calon. Sementara penggantinya secara otomatis Sekretaris Desa yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) atau Perangkat Desa lain yang berkompeten,” terang Aris.

Diakhir Rahmad Aris Munandar berharap agar seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades yang telah diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan penyelenggaraan pemerintah desa serta peraturan Bupati Asahan nomor 11 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades di masa pandemi dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan.

“Semoga seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan, Amin..?,” harap Aris mengakhiri. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *