Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Timur, menangkap pencuri dua unit laptop berinisial DA (30) warga Jalan Katamso, Gang Pelita, Kecamatan Medan Maimun.
“Pelaku ditangkap karena diduga mencuri dua (2) unit Lap Top di Sekolah Advent, Jalan Veteran, Kecamatan Medan Timur,” ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Selasa (24/05/2022).
Dijelaskannya, pada Jumat 20 Mei 2022, sekira Pukul 14:00 WIB, korban
Rispa Tobing (55) Kepala Sekolah Advent usai bekerja dan meletakkan kembali Lap Top di ruang Bendahara Sekolah.
Lalu, pada Sabtu 21 Mei 2022, sekira Pukul 07.30 WIB korban kembali ingin mengambil Lap Top di ruang Bendahara, namun Lap Top tersebut, sudah tidak berada di posisi awal.
Kemudian, pintu Sekolah sudah dalam keadaan rusak.
“Mengetahui Lap Top hilang dicuri, korban pun melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Timur,” ungkap Kapolsek Medan Timur.
Lebih lanjut, Rona mengungkapkan Personil Reskrim Polsek Medan Timur yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku DA.
“Tanpa membuang waktu, pelaku dapat ditangkap saat bersembunyi di Pos Sekuriti Perumahan di Jalan Veteran,” ucapnya.
Usai diamankan, Personil selanjutnya melakukan pengembangan, melakukan pencarian barang bukti (BB) ke rumah pelaku dan didapati barang bukti dua unit Lap Top yang dicuri.
“Saat diinterogasi,; pelaku mengakui telah mencuri Lap Top di Sekolah Advent, dengan cara merusak pintu menggunakan alat,” ucap Rona.
Ditambahkannya, pelaku yang berstatus sebagai residivis itu sudah ditahan di Mapolsek Medan Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” pungkas Rona Tambunan. (TS)