Politik

Sosper No.6/2015, Habiburrahman Minta Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarangan Agar Medan Bebas Banjir

Anggota DPRD Medan Kota Medan Habiburrahman Sinuraya Sosper di Jalan Pasar Senen Kampung Baru, Kel. Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Minggu (20/3/2022).

Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Medan Kota Medan Habiburrahman Sinuraya, mengajak warga Jalan Pasar Senen Kampung Baru, Kel. Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, untuk tidak membuang sampah sembarangan. Soalnya, banjir di Kota Medan di bulan Januari dan Febuari disebabkan sampah dan limbah plastik.

Hal tersebut dikatakan Habiburrahman Sinuraya saat mengelar Sosialiasi Perda (Sosper) No. 6 Tahun 2015, tentang pengelolaan persampahan, Minggu (20/3/2022) di Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

“Banyak parit dan sungai-sungai yang ada di Kota Medan di penuhi dengan sampah dan limbah plastik,” ujar Habiburrahman.

Dalam sosper tersebut, Habib menjelaskan, maksud dari Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

“Dalam perda tersebut sudah jelas, apabila buang sampah sembarangan dapat dikenakan denda 10 juta, dan bisa juga dikenakan sanksi pidana penjara 3 bulan hingga 6 bulan penjara,” jelasnya.

Politisi Fraksi Nasdem tersebut menyebutkan, denda dan pidana tertuang dalam Perda itu, diatur ketentuan pidana untuk perorangan, buang sampah sembarangan didenda Rp 10 juta dan 3 bulan penjara. Sementara buang sampah sembarangan dilakukan badan usaha, didenda Rp 50 juta dan pidana penjara 6 bulan.

Untuk itu, harapnya, sebaiknya Perda tersebut dapat diterapkan dan dilaksanakan, supaya lingkungan bisa bersih sesuai dengan keinginan kita semua. Denda yang cukup besar harus diterapkan, guna mengatasi masalah persampahan di Kota Medan. Dengan begitu, masalah sampah di Kota Medan dapat segera teratasi.

Hanya saja, sebutnya, jika saat ini Perda tersebut memang belum bisa diterapkan secara maksimal. Pasalnya, Pemko Medan belum mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda No.6/2015 agar dapat menjadi petunjuk teknis (juknis) di lapangan.

Walikota Medan sudah bekerja maksimal bekerja dalam penangulan banjir di Kota Medan, yang diakibatkan oleh sampah dan limbah plastik.

Sudah saatnya, katanya Pemko Medan menerbitkan Perwal atas Perda No.6/2015 ini, supaya Perda ini bisa berjalan Habib maksimal karena juknisnya ada dalam Perwal. Makanya kita mendorong Pemko untuk segera menerbitkan Perwalnya, agar penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar Perda/Perwal, dapat diterapkan,” ucapnya pada kegiatan yang memenuhi prokes tersebut.

“Program Medan Bersih dari Wali Kota Medan Bobby Nasution, sebagai salah satu dari lima prioritas kerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mendapatkan dukungan dari Anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Habiburrahman Sinuraya”, pungkasnya. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *