Hukum&Kriminal

Kapolres Asahan : Pelaku Curat di Jalan Gatsu Kedai Ledang Residivis Kasus yang Sama

Asahan, buanapagi.com – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Kelurahan Kedai Ledang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 17.15 wib.

Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Dandim 0208/As Letkol Inf. Franki Susanto SE dan Kasi Pidum A. Situmorang, Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kasi Humas Ipda Charles Sianipar.

“Tersangka yang kita amankan berinisial G, dimana tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019 dengan kasus pemberatan dimana ancaman hukuman Pasal 363 KUHP Pidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (11/03/2022).

Kapolres juga mengatakan saat ini petugas masih melakukan pengembangan apakah ada kasus yang lain yang pernah dilakukan oleh tersangka G.

“Masih kita kembangkan untuk kasus-kasus lainnya dan korban-korban lainnya masih kita kembangkan,” pungkas Kapolres. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *