Muba, buanapagi.com – Menindaklanjuti pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya pada Jum’at (04/03/2022) yang diduga oknum kades Jembatan Gantung Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melakukan pungutan uang melalui oknum Kadus masing-masing kepada calon penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT).
Pemungutan uang tersebut dilakukan oleh oknum kadus masing-masing sebanyak 108 orang calon penerima penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) sebesar Rp.200.000, sebelum pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dengan Dalih untuk biaya makan minum pada saat proses pembuatan rekening dan ATM penerima manfaat Bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.
Sementara beberapa warga penerima manfaat yang tidak mau disebutkan namanya saat di konfirmasi awak media Rabu (02/03/22) membenarkan hal tersebut bahwa masyarakat desa jembatan gantung sebanyak 108 orang calon penerima manfaat setiap satu orang penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) harus memberikan uang sebanyak Rp.200.000 kepada oknum kades melalui oknum kadus masing-masing calon keluarga penerima manfaat (KPM) dengan Dalih untuk biaya makan minum dalam proses pembuatan rekening BLT.
“Benar pak kami sebelum pencairan bantuan langsung tunai (BLT) di suruh mengumpulkan uang sebanyak Rp.200.000/orang sebanyak 108 orang keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) katanya untuk biaya makan rombongan perangkat desa dan pihak bank yg melakukan pembuatan rekening di desa dan terpaksa kami mengumpulkan uang yang di maksud dari pada kami tidak dapat bantuan sama sekali”, ucap beberapa warga penerima BLT.
Sementara Kepala Desa Jembatan Gantung inisial L saat di konfirmasi melalui pesan singkat Via WhatsApp Rabu (02/03/22) saat dikonfirmasi pesan terlihat conteng dua dan WhatsApp awak media diblokir.
Oknum Sekretaris Desa Jembatan Gantung Husni Thamrin menelpon wartawan dan menganjurkan untuk datang ke kantor Desa Jembatan Gantung agar kiranya bisa bercerita langsung.
“Datang langsung ke kantor Desa Jembatan Gantung, supaya kita bisa bercerita langsung terkait perjalanan nya dengan prihal yang di konfirmasi sama pak kades kami,dan ia mengatakan kalau nulis berita tidak ada apa-apa asal jangan kata orang”, kata Sekdes.
Beberapa hari sempat viral pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui Beni selaku kabid menghubungi wartawan, Senin (07/03/2022) untuk bisa datang ke kantor Dinas PMD supaya bisa bertemu dengan oknum Kepala Desa Jembatan Gantung dan rombongan guna untuk berbicara secara langsung terkait dengan dugaan tersebut.
Tidak menunggu waktu lama awak media pun segera mendatangi undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) guna bertemu langsung dengan oknum Kades Jembatan Gantung beserta rombongan. Oknum kepala desa tersebut membenarkan bahwa dugaan pungutan uang sebesar Rp.200.000/calon keluarga penerima manfaat (PTM) sebelum pencairan bantuan langsung tunai.
“Memang benar jumlah calon keluarga penerima manfaat (KPM) di desa jembatan gantung sebanyak 108 orang kami memungut uang sebesar Rp.200.000 kepada satu calon keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT), uang tersebut guna untuk membuka rekening mereka Rp.100.000 dan sisa Rp.100.000 nya untuk biaya makan minum rombongan perangkat desa beserta pihak bank dalam proses pembuatan buku rekening”, kata Kades melalui sekdes.
Sekdes menambahkan, pungutan tersebut berdasarkan hasil musyawarah kami seluruh pemerintah desa jembatan gantung di saksikan BPD dan seluruh calon keluarga penerima manfaat (KPM) dan berita acaranya ada semua nya sepakat dan setuju, pada tanggal (17/03/2022) bertempat di kantor desa jembatan gantung, kata Sekdes.
Sementara itu, mengacu pada Intruksi Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos), kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM).
Memotong dana bantuan sosial (bansos) apapun alasannya bisa di pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bp/ag).