Hukum&Kriminal

Restorative Justice Kejari Belawan Hentikan Penuntutan Pencuri Buku

Belawan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghentikan tuntutan perkara kasus pencurian buku, dengan tersangka Andika Syahputra Harahap, alias Dika melalui proses melalui proses Restorative Justice (Keadilan Restoratif- red)

Penyelesaian perkara dipimpin langsung Kajari Belawan, Nusirwan Sahrul SH MH, didampingi JPU yang tertuang dalam Nomor : Print- 11/L.2.26.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.

Nusirwan Sahrul lebih lanjut mengatakan, bahwa pemberian pertimbangan terhadap tersangka Andika Syahputra Harahap, alias Dika, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana, dari perbuatannya dengan ancaman penjara empat tahun, tidak lebih dari lima tahun, serta nilai kerugian materil sebesar Rp 2.345.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah)” ucap Kajari Belawan, Nusirwan Sahrul SH MH, Senin (31/01/2022).

Dalam perkara tersebut, pihak sekolah Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 067953, diwakili oleh Kepala Sekolah Fitriati Ahmad, yang menjadi korban pencurian buku sebanyak 208 exemplar, dari Perpustakaan, dengan nilai kerugian materil tidak lebih Rp 2.500.000.

Berdasarkan Pasal 5 Perja nomor 15 tahun 2020, sudah memenuhi unsur untuk dilakukan upaya perdamaian dan penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan Restorative Justice.

“Proses perdamaian ini dilaksanakan dengan alasan syarat terpenuhi, tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan tidak terdapat syarat untuk melakukan perdamaian ini,” ucap Nusriwan.

“Pihak korban sepakat melakukan perdamaian, yang difasilitasi dengan penuntut umum dan memaafkan perbuatan tersangka dengan tulus iklas, untuk kesepakatan perdamaian,” ucapnya.

Setelah acara penyelesaian perkaran berakhir, tersangka sudah menyesali perbuatan dan ,tidak akan mengulangi lagi, yang dapat merugikan dirinya sendiri.

Keluarga tersangka merasa bersyukur dan berterima kasih kepada korban dan Jaksa Penuntut Umum, sehingga tersangka bisa berkumpul kembali bersama keluarganya” pungkas Nusirwan Sahru. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *