Hukum&Kriminal

Sat Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Pemuda Saat Jual Sabu

Medan, buanapagi.com Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil meringkus dua pemuda warga yang tinggal di kawasan Kec Medan Maimun, Medan Sumut.

Kedua pelaku menjual tiga bungkus sabu yang dikemas dalam plastik, ternyata berisi garam. Penangkapan itu terjadi pada Senin (24/01/2022) di rumahnya.

Kedua tersangka yakni, Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi, Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung, Kabag Wassdik Ditres Narkoba Poldasu AKBP Robin Simatupang. mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam penyamaran (under cover buy) di salah satu rumah di Jl. Halat Medan, pada hari Senin (24/01/2022) lalu, demikian dikatakan Hadi Wahyudi, dalam Konferensi Perss yang disampaikannya, di halaman parkir Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Jl. SM Raja Medan, Senin (31/01/2022).

Dimana sebelumnya, petugas mendapat informasi ada dua pria hendak menjual sabu-sabu.

Kemudian, Tim meluncur ke lokasi. Setiba Di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti (BB) yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam.

Kemudian, ke duanya langsung ditangkap,” ucap Hadi Wahyudi.

Lanjut, Kabid Humas “Sebelum ditangkap, mereka sudah 3 kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya gula batu,” katanya.

Penjualan pertama dan kedua pada Desember 2021 dan ke tiga ke empat bulan Januari. Modusnya meyakinkan para korbannya, kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun Paket pertama yang mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp.500.000, paket ke dua, seberat 2 gram seharga Rp 700.000.

Sekitar awal Januari, sebanyak 50 gram seharga Rp.2 juta dan yang ke tiga dijual 3 kg, namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,” jelas Kabid Humas.

Dia mengatakan, bahwa di bungkusan itu, mereka tempel sendiri dengan stiker bertuliskan Guanin Wang.

“Jadi mereka menempelkan sendiri merk tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” jelas Hadi.

“Pada saat Petugas melakukan tes urine kepada kddua tersangka, ke duanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” katanya.

Hadi menambahkan, ke duanya dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Barang bukti yang disita 3 bungkus teh cina merk Guani Wang, masing-masing seberat 1 kg” pungkas Hadi Yahyudi. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *