Hukum&Kriminal

Sat Reskrim Polsek Medan Area Tembak 1 Pelaku Dari 2 Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua (2) orang diduga pelaku pencurian sepeda motor dan satu (1) dari dua kawanan pencuri sepeda motor yang terjadi di depan Hotel Alam yang berada di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tersebut, berhasil diberi tindakan tegas dan terukur dan langsung terjatuh ke tanah setelah 2 butir peluru timah panas, berhasil menembus kedua kakinya” demikian Press Rilis diketahui melalui WhatsApp Rabu (19/01/2022) dikatakan, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH, melalui Kanit Reskrim AKP Philip A. Purba SH MH.

Lebih lanjut, Philip Purba mengatakan, Terduga pelaku berinisial En alias Kendi (26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, ditembak lantaran melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di lokasi” ucapnya.

Usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, pelaku Kendi bersama dengan rekannya, WP (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Medan Area, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, penangkapan terhadap ke dua tersangka berawal dari laporan korban, Haryo Subeno (47) warga Jalan AR Hakim, Kota Medan yang tertuang di Nomor: LP/30/XII/2021/SPKT/Polsek Medan Area/Tanggal 18 Desember 2021.

Philip Purba menambahkan, aksi pencurian Honda Beat milik korban terjadi di depan Hotel Alam yang berada di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area. Pada hari Kamis (16/12/2021) dini hari lalu.

Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.

Kemudian Personil Sat Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Petugas Sat Reskrim mengungkap Identitas seorang tersangka, berinisial Kendi.

Petugas Sat Reskrim pun bergerak cepat ke lokasi untuk meringkusnya di sebuah Warnet di Jalan AR Hakim, Kota Medan.

Ketika tersangka berhasil diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga Petugas kita terpaksa menembak ke dua kakinya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis,” jelasnya.

Dan dari hasil pemeriksaan tersangka Kendi, mengaku sebelum melakukan pencurian jumpa dengan temannya berinisial A alias Tembong masuk daftar pencarian orang (DPO) dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motor di Hotel Alam Medan.

Tembong mengatakan, bahwa Satpam di hotel Alam berinisial WP adalah temannya.

Kemudian ke dua tersangka dengan berjalan kaki masuk ke Hotel Alam dan merusak kunci kontak dengan kunci leter “T”.

Setelah itu, para tersangka melarikan sepeda motor korban dan langsung menjualnya kepada seseorang berinisial Iw (DPO).

Salah satu tersangka yang lainnya adalah, Oknum Satpam Hotel Alam berinisal WP, yang mengetahui aksi kejahatan itu.

Namun WP berpura-pura tidak melihat, karena sudah bekerjasama.

Selanjutnya dari uang penjualan sepeda motor itu, tersangka WP mendapatkan bagian Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Kemudian, Kanit Reskrim AKP Philip A. Purba SH. MH. melakukan pengembangan dan langsung menangkap WP saat bekerja sebagai Satpam Hotel Alam.

Selanjutnya, WP juga dibawa ke Mako Polsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Philip Purba. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *