Deli Serdang, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap seorang laki-laki berinisial MUL (42) pelaku Tindak Pidana pencurian dengan Kekerasaan, pada hari Jumat (14/01/2022), yang diamankan di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
MUL, (42) melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), bersama kawannya M, jenis kelamin laki-laki (36) di Jalan Medan-Lubuk Pakam Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Namun seorang pelaku tersebut yakni M, berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Kejadian berawal pada hari Jumat 14 Januari 2022 sekira Pukul 11. 30 WIB, Korban seorang perempuan NS (17), sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan Medan-Lubuk Pakam, Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa, hendak menuju global komputer di Lubuk Pakam.
Tiba-tiba dua orang pelaku tersebut dengan mengendarai sepeda Motor merk Satria FU BK 4445 MOL, memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan di dasbord sepeda motor korban.
Kemudian pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya korban pun mengejar pelaku, sesampaiinya di pintu tol Paluh Kemiri, korban langsung menabarakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku, hingga pelaku pun terjatuh.
Kemudian korban berteriak maling dan datanglah beberapa warga sekitar mengamankan satu orang pelaku MUL.
Namun satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Mendapat laporan tersebut Tekab Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan membawa pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.
Saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu (15/01/2022), Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku MUL mengakui perannya, saat melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut, sebagai pengemudi sepeda motor dan pelaku M bertugas mengambil HP korban” ucapnya.
Kadek Hery Cahyadi lebih lanjut mengatakan, pelaku MUL juga mengakui, sudah empat kali melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan di wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Deli Serdang.
Kadek Hery Cahyadi menambahkan, untuk selanjutnya, kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan kepada pelaku kita terapkan ke dalam Pasal 365 KUHP” pungkas Kadek Hery Cahyadi.(TS).