Hukum&Kriminal

Kejari Asahan Terima Tersangka DPO Korupsi Peningkatan Jalan Dari Kejatisu

Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri Asahan telah menjemput dan menerima buronan tersangka DPO atas nama FSN dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di salah satu rumah yang disewanya di Medan, Kamis (06/01/2022) pada pukul 21.00 Wib kemarin.

Demikian hal tersebut diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Aluwi SH melalui Kasi Intelnya J.S Malau, SH kepada Wartawan, Jumat (07/01/2022).

“Tersangka FSN telah kita terima dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada pukul 10.00 Wib tadi dan telah tiba disini sekira pukul 12.30 Wib, saat ini FSN dalam peroses peneriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas kepersidangan”, ucap JS Malau.

Lebih lanjut diterangkannya dimana sebelumnya tersangka DPO atas nama FSN diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah oleh Tim Intelijen Kejati Sumut yang telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.

“Tersangka sudah kita buron selama 8 tahun, pada saat diamankan tidak ada melakukan perlawanan kemudian dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan,” ucap JS Malau.     

JS Malau juga menerangkan dimana kasus FSN terkait perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan, dimana dirinya ada melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku Direktur dalam Perusahaan ini.

“Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, kemudian Kejari Asahan menetapkan FSN masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018,” Paparnya.

Terkait dengan perkara ini, Kejari Asahan sebelumnya menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Kasi Intel Asahan itu juga menyampaikan bahwa selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.

Diakhir JS Nalau menerangkan dimana tersangka FSN telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *