Medan, buanapagi.com – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan (Sat) Reskrim Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dan berencana, dengan cara membakar hidup-hidup Darwin Sitepu, penjaga lahan.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 2 Desember 2021.
“Diketaui pelaku ada delapan orang dari satu keluarga. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan,” ucap Tatan Dirsan, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai, AKBP F Ginting dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Revi Nurvelani di Mapolda Sumut, Rabu (08/12/2021) sore.
Lebih lanjut Tatan mengatakan, pembunuhan dilakukan satu keluarga tersebut, karena mengklaim lahan yang dijaga korban.
Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Korban menjaga lahan tersebut, karena bekerja kepada seseorang berinisial A, yang mengklaim, juga sebagai pemilik lahan atas dasar Surat Keterangan (SK) Camat.
Sementara pihak tersangka mengklaim, lahan tersebut milik nenek mereka.
“Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut,” terang Tatan.
Karena korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.
Adapun ke-8 tersangka masing-masing terdiri dari Piher Sembiring (55), warga Langka Pining, Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berperan mengusir korban.
Indra Saputra Sembiring (42), berperan memukul korban menggunakan senapan angin, ke punggung korban dan memukulnya.
Ferdi Sembiring (37), berperan menyampaikan kepada korban, bahwa lahan tersebut miliknya.
Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu
Andrea Benyamin Sembiring (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.
Sudarman Sembiring (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok
Edi Adalvin Sembiring (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar M Ali Surbakti (39), berperan meneriaki para tersangka, agar melempari korban dengan batu” pungkas Tatan Dirsan.
Sementara F Ginting menambahkan, para tersangka nekat membakar korban, karena menduganya memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.
“Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar. Ke kuburan neneknya,” ucap F Ginting.
Sebelumnya, ucap F. Ginting, pada Kamis (02/12/2021) pagi, korban bersama 4 temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka.
Para tersangka meminta korban untuk meninggalkan gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan, hingga terjadi penyiraman dan pembunuhan sadis itu.
Disinggung soal status lahan, Tatan menjelaskan, bahwa lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah.
Sementara soal dugaan aksi pembunuhan sadis itu, didalangi ormas,
menampiknya. “Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut,” ucap Tatan.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun” pungkasnya. (bp/TS)