Hukum&Kriminal

Sat Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Tiga Pencuri Dua Lagi DPO

Deli Serdang, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan, pada Hari Jumat, tanggal 3 Desember 2021 sekira pukul 23.00 Wib, di Jl. Sidomulyo Psr IX, Desa Sei Rotan, Kec. Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Bambang menjelaskan kronologis kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut.

Korban atas nama Andhika Sandi Tama (25), sedang mengantar pacarnya Yasmin pulang ke rumah.

“Di tengah perjalanan, korban dengan pacarnya dihadang oleh 5 orang pelaku, dengan cara menendang korban, sehingga korban terjatuh dan langsung menabrak bagian kening, dan terlihat luka pada bagian pinggang, bahu kiri, serta jari sebelah kiri, kejadian tersebut di Jalan Pasar lX, Depan Gang Seriti, Desa Sei Rotan, Kec Percut Sei Tuan, Pada hari Rabu, 01 Desember 2021, sekira pukul 03:30 Wib”, ujar Iptu Bambang.

Sat Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, katanya, bersama dengan personel Jatanras Dirkrimimum Polda Sumut, melakukan penyelidikan tentang pelaku melalui CCTV yang ada di sekitar kejadian.

Pada hari Jumat, 3 Desember 2021, sekira pukul 23.00 Wib, Tim mengetahui keberadaan salah satu pelaku, yaitu Boby Andoko als Boby (25), sedang di Jalan Rukun, Desa Kolam, Kec Percut Sei Tuan.

Lalu tim menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap satu (1) orang pelaku begal, kemudian Tim melakukan pengembangan, dengan mengejar satu (1) orang pelaku lainnya, atas nama Andhika als Boncel (28) di Warnet Jl Sidomulyo, Pasar IX , Desa Sei Rotan.

“Kemudian mengejar satu (1) orang pelaku, atas nama Eko Arianto als Eko (29) di Jl Pasar IX, Gang Pipit, Desa Sei Rotan, Kec Percut Sei Tuan, ” ucapnya.

Dari hasil interogasi terhadap 3 (tiga) pelaku, bahwasanya, pelaku melakukan begal tersebut, sudah direncanakan sebelumnya, dan pelaku semuanya mengumpulkan 5 (lima) orang. 2 (dua) orang masih dilakukan pengejaran.

Namun ketika Tim melakukan pengembangan terhadap dua (2) pelaku lainnya, Tim mendapat perlawanan dari para pelaku dan mencoba diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terhadap ke 3 (tiga) pelaku, dengan melakukan tembakan ke kaki .

Selanjutnya ke 3 (tiga) pelaku yang dibawa ke RS Bhayangkara, untuk dilakukan perobatan.

Adapun peran pelaku, Bobi Andoko als Boby (mengambil kereta korban), Boby juga tercatat dalam kasus residivis narkoba, sedangkan Andika als boncel (merampas HP pacar korban).

Andika tercatat berulang kali melakukan penjambretan, Eko Arianto als Eko, dengan modus pura pura bertanya dengan korban dan ikut membantu mengambil kereta korban ), pernah tercatat tiga kali melakukan pencurian, Tondi ( yang melakukan pengukuran terhadap korban ) Belum tertangkap (DPO), Abang als kembar (membantu Tondi, ikut melakukan tindak kriminal, terhadap korban) belum tertangkap alias Dafrar Pencarian (DPO).

Barang bukti (BB) yang ditemukan dari tersangka, 1 (satu) Unit Mio BK 6438 ADG Warna Putih, (yang digunakan pelaku untuk menjambret), Satu Unit HP Android merk realmi C25 (milik korban),

Uang sisa hasil jual kereta Rp 155.000, 1 (satu) buah pisau sangkur. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP.(bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *