Hukum&Kriminal

Kapolres Asahan Ungkap Motif Pembuangan Bayi di Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji

Asahan, buanapagi.com – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK,MH, Jumat (19/11/2021) menggelar konfrenai pers di halaman depan Mapolres Asahan  dan memaparkan Motif Pelaku kasus pemembuangan bayinya ke sungai Sitio tio Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji yang menggegerkar warga Desa tersebut.  

“Jadi motifnya pelaku yang berinisial FW (18) sebagaimana hasil pemeriksaan dirinya membuang bayi kandungnya bermotifkan karena tersangka tidak ingin orang tuanya dan masyarakat tahu bahwa dirinya baru saja melahirkan bayi dari hubungan gelap yang dilakukannya selama ini”, ucap Mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan itu.

Lebih lanjut Kapolres Asahan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, SH,MH, Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, SH, Kasubag Humas Iptu Wakino, Kanit PPA Ipda Rospita Nainggolan dan Komisiner KPAD Asahan Awaluddin SAg, MH itu memaparkan kronologis kejadian dimana pada tanggal 13 Nopember 2021 sekira pukul 19.00 Wib tersangka melahirkan seorang bayi laki laki dalam keadaan hidup dan kemudian membungkus bayi tersebut kedalam sebuah karung plastik, dua hari kemudian FW menyuruh temannya untuk membuang bungkusan bayi tersebut dengan alasan bungkusan itu berisikan bangkai basor yang telah membusuk.

Kemudian pada hari selasa tanggal 16 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 Wib salah seorang warga bernama Warsimin yang sedang berada diladangnya hendak mencuci tangan di sungai tersebut   menjumpai 1(satu) karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut dipohon sawit yang berada dialiran sungai di Desa Sei Silau kemudian warsimin menarik karung goni tersebut dengan ranting kayu dan membukanya ternyata didalamnya didapati seorang bayi telah meninggal dunia kemudian memberitahukan kepada temannya serta saksi yang lainya dan langsung melaporkan ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan.

Setelah itu Tim gabungan Sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji melakukan indentifikasi dan pemeriksaan terhadap para saksi saksi, dari hasil keterangan mengarah kepada FW yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2021 Tim gabungan Polres Asahan berhasil mengamankan FW dirumahnya di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

“Terhadap tersangka Pasal yang kami terapkan yaitu pasal 80 ayat 4 junto ayat 3 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kemudian kita lapis juga dengan pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHPidana ancaman maksimalnya adalah 15 tahun penjara” papar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK,MH, seraya menyatakan barang bukti yang berhasil di sita yaitu satu buah kayu, karung yang digunakan untuk membuang bayi tersebut kemudian sepeda motor yang digunakan untuk menuju ke tempat pembuangan.

Seusai Konfrensi Pers Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddun SAg,MH membeeikan Apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini, terkhusus kepada Kasat Reskrim AKP Rahmadani saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap Kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat ” ucap Awaluddin. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *