Hukum&Kriminal

Diduga Kompas Pengendara, Oknum Polsek Deli Tua Terancam Hukuman Sembilan Tahun

Medan, buanapagi.com Karena ulah oknum Anggota Polsek Deli Tua, diduga mengompas seorang wanita pengendara sepeda motor (kereta) yang tertangkap kamera warga di jalan dr. Mansyur Medan, tepatnya di depan Masjid Istiqomah, dengan modus pelaksanaan razia lalu lintas dan membantu pelapor dengan memberikan uang tunai Rp.200.000, karena dikatakan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pada hari Kamis (11/11/2021) lalu.

Polrestabes Medan melalui Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol DR Muhammad Firdaus,SIK,MH dalam pemaparannya mengatakan, dengan situasi saat seperti itu, masyarakat mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, yang selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan,” ucap Irsan Sinuhaji, dalam pemaparannya pada Sabtu, (13/11/2021).

Irsan Sinuhaji lebih lanjut mengatakan, tersangka tersebut berinisial PK, laki-laki, (37), pekerjaan Polisi dari Kesatuan SPKT, bagian jaga tahanan Polsek Deli Tua, Alamat Jalan Cendrawasih, Kecamatan Medan Polonia” ucapnya.

Ditambahkan Irsan, barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polrestabes Medan, satu (1) potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, satu (1) potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, satu (1) potong rompi Hijau, satu (1) pasang sepatu Polri, satu (1) buah masker yang berlogo Polri, satu (1) unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi BK 2381 AJL, satu (1) lembar STNK nomor Pol BK 5547 AJO. uang tunai Rp100.000, pecahan Rp50.000, ucap Irsan Sinuhaji.

Adapun modus operandi terlapor, memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi, pelaku ingin mepet korban dan meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan, lalu korban Nur Widia menunjukkan STNK, sedangkan korban tidak ada memiliki SIM.

Oknum Polisi tersebut, sudah memegang STNK milik korban. Akan tetapi, karena korban tidak ada memiliki SIM, sehingga terlapor meminta uang sebesar Rp200.000, agar tidak ditahan sepeda motor milik korban.

“Karena merasa takut, sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp100.000, dengan uang pecahan Rp50.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, terlapor dikenakan pasal 368 JO 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara” pungkas Irsan Sinuhaji. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *