Medan, buanapagi.com – Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, menakap dua orang tersangka, diduga pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) di Rumah Ibadah, yang perbuatannya, sempat terekam CCTV.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S,SIK,SH,MH, melalui Kapolsek Belawan Kompol D.J Naibaho, SH kepada Wartawan menjelaskan, kedua tersangka (TSK), yang berhasil diamankan tersebut, atas nama Ichsan Hidayat (20) dan Andreansyah (19).
Keduanya warga Jl. Selebes Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.
Keduanya ditangkap, setelah kita menerima laporan korban, langkah selanjutnya kita perintahkan tim khusus dengan di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Reza, dengan sebelumnya memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi,” ucap Naibaho.
Lebih lanjut, Naibaho mengatakan, setelah melakukan penyelidikan tidak kurang dari 24 jam, akhirnya kedua TSK berhasil dibekuk.
“Penangkapan terhadap kedua TSK dilakukan pada Minggu, 24 Oktober 2021, sekitar pukul 13.00 WIB setelah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Selebes Belawan, pada Minggu Subuh di parkiran Mesjid Jami’ Belawan,” ucap Naibaho.
Ditambah kannya, dari hasil pemeriksaan, ke dua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepeda motor korban, dengan harga Rp 1.000.000,- kepada penadah yang saat ini sedang kami upayakan penangkapannya.
Dari kedua TSK berhasil diamankan barang bukti (BB), berupa 1 buah kunci “T” dan uang Rp. 300.000,- sisa penjualan sepeda motor korban.
“Saat ini ke duanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan kami jerat dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Naibaho dalam keterangan tertulisnya. (bp/TS)