Muba, buanapagi.com – Sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin terkait dengan viralnya video porno yang berdurasi 32 detik, akhirnya Satreskrim Polres Muba mengamankan pelaku bernama Rico Hutapea (26), sekaligus pameran video mesum tersebut diciduk saat berada di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa (12/10/21).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH SiK MSi menjelaskan, pelaku merekam video porno tersebut pada 26 Juli 2021, bertempat di kamar rumah korban (M) di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu.
“Lalu, video tersebut di sebarluaskan oleh pelaku pada 26 September 2021, melalui media sosial berupa akun Facebook dan Group Whatsapp,” jelas Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini, Kamis (14/10/2021).
Kapolres mengungkapkan, motif pelaku melakukan menyebarkan video tersebut yakni berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga pelaku dapat menikahi korban.
“Akan tetapi ada juga motif, dimana pelaku meminta uang sebesar Rp.6 juta dan juga minta di belikan sepeda motor oleh korban,” ujarnya.
Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar, kata Alamsyah.
Sementara, pelaku Rico kepada wartawan mengatakan, bahwasanya dia sudah lama berpacaran dan sering berhubungan intim dengan korban (M).
“Kami berhubungan intim suka sama suka kok, saya bikin video tersebut hanya sekali, akan tetapi kalau berhubungan intim sudah berapa kali. Saya buat videonya saat di rumah dia (korban) di Wilayah Randik Sekayu,” jelasnya.
Soal adanya motif pemerasan, dia mengatakan, bahwa korbanlah yang sudah janji akan memberikan uang dan membelikan dia sepeda motor. “Saya tidak melakukan pemerasan. Dia sendiri yang sudah janji mau beri uang dan sepeda motor,” katanya.(bp/gung)