Hukum&Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sumut Kembali Ringkus YUS Pelaku Bandar Sabu

Medan, buanapagi.com – YUS, diduga pelaku bandar besar narkoba, kembali ditangkap Opsnal Subdit (Sub Direktorat) Narkoba Polda Sumut, dari Kota Tebing Tinggi, belum lama ini.

Demikian informasi diperoleh dari Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP M Fadris, melalui telepon selular, Senin (11/10/2021) sore.

Hal tersebut dibenarkannya, bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku YUS.

“Iya benar, keterangan lengkap sudah kita serahkan ke Humas Polda Sumut,” ucap Fadris.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, membenarkan tindakan penangkapan tersebut.

“Iya benar, penangkapan terjadi dari Jalan Lintas Sumatera Utara, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Para pelaku yang berhasil ditangkap, selain pelaku YUS, ada pelaku berinisial JPN, (58), Warga Jalan Menteng VII, Gang Rukun, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan Pelaku berinisial AS, (42), Warga Pasar V, Dusun 14, Jalan Pinggiran Sungai, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, jelas Kabid Humas Polda Sumut.

Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti (BB) yang berhasil disita, berupa 1 bungkus sabu, seberat 1,67 Gram, 1 dompet, berisi 2 plastik klip berisi sabu, seberat 52,52 d
Gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, dan 1 unit mobil KIA Travello, No. Pol. BK 7701 DO.

Pelaku YUS, sebelumnya merupakan target polisi. Namun pelaku dikenal sangat licik.
Dan dalam kasus yang bersamaan, pelaku YUS juga pernah diisukan sebagai tahanan Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Diketahui pada Bulan Maret 2021 lalu, tetapi dikabarkan telah bebas berkeliaran.

“Pelaku yang memiliki kondisi tubuh kurus itu, disebut-sebut yang mengungkapkan tentang dugaan skandal menghilangkan BB yang dilakukan oleh beberapa Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, ke Mabes Polri. Skandal itu mengakibatkan dicopotnya Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan, saat itu” pungkas Hadi Wahyudi. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *