Asahan, buanapagi.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu di jalan Paria Lingkungan IV Kelurahan Siumbut Umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Pelaku tersebut berinisial “HR” (34) yang merupakan warga Pasar III Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kotamadya Medan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Iptu Mulyoto SH,MH, saat dikonfirmasi Senin sore (11/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa awalnya Kasat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Paria sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.
Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Kanit I Sat Narkoba untuk malakukan lidik ke lokasi tersebut ternyata benar pelaku berinisial “HR” sedang menunggu pembeli selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku tersebut, terang Kapolres.
Selanjutnya dilakukan introgasi kepada pelaku bahwa barang bukti yang di temukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial “A” yang merupakan warga Pangkal Titi Kisaran.
Kemudian kita lakukan pengejaran namun pelaku berinisial “A” berhasil melarikan diri, saat ini pelaku berinisial “A” sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), jelas Kapolres Asahan.
Mantan Kapolres Tanjung Balai itu juga menggungkapkan dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,3 Gram Bruto diduga Narkotika jenis Shabu, 1 buah Handphone (HP) merk strawberry, 1 pack plastik klip dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima ribu rupiah), dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun penjara.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Asahan” Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengakhiri. (bp/IZAL)