Medan, buanapagi.com – Tim Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut, membongkar dan menggagalkan peredaran Narkoba, seberat 2 kg di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, mengatakan, awalnya Personil Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut, mendapat laporan tentang dua orang mengemudikan mobil, dengan membawa narkoba ke Kota Medan, pada Jumat (17/09/2021) lalu.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota bergerak cepat, melakukan penyelidikan.
Hasilnya, saat melintas di Kompleks Tasbih I, laju mobil yang dikemudikan oleh kedua pria tersebut berhasil dihentikan,” ucap Hadi kepada wartawan, Selasa (21/09/2021).
Setelah dihentikan, Hadi mengungkapkan, petugas lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu, seberat 2 kg yang disimpan di dalam pintu mobil.
“Setelah barang bukti sabu seberat 2 kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil tersebut,” ungkapnya.
Hadi Wahyudi menambahkan, kedua pria yang diamankan, bernisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Saat diinterogasi petugas, kedua pria yang diamankan itu mengaku, berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti sabu, sebanyak 2 kg, ke daerah Jambi,” ucap Hadi.
“Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 kg, sudah ditahan di Markas Komando (Mako) Polda Sumut.
“Atas perbuatannya, terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara, atau hukuman mati, pungkas”, Hadi Wahyudi. (bp/TS)