Ragam

Kasatlantas Muba Beri Himbauan Kepada Masyarakat Agar Tidak Gunakan Knalpot Brong

Muba, buanapagi.com – Guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran dan ketentraman masyarakat dalam berkendara, Kepala Satuan Lalu Lantas (Kasatlantas) AKP Sandi Putra, SIK terus gencar berupaya untuk mewujudkannya.

Seperti yang dilakukan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Sandi Putra, SIK memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot brong/racing, yang suaranya bising yang melewati ambang kebisingan dan tidak sesuai spesifikasi/SNI kendaraan bermotor terkhusus kendaraan roda dua kepada masyarakat Musi Banyuasin melalui banner baliho.

AKP Sandi Putra SiK saat di konfirmasi mengatakan, himbauan tersebut dalam rangka edukasi, sesuai dengan pasal 285 ayat(1) UULAJ yo Pasal 106 tentang kendaraan / sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sangsi pidana maximal 1 bulan dan atau denda Rp.250.000, ujar Kasatlantas.

“Kami berharap, masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin agar bisa mengganti knalpot racing dengan knalpot standar. Sebab, penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalulintas dapat dikenakan sangsi pidana (Tilang),” kata AKP Sandi Putra.(bp/gung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *