Hukum&Kriminal

Kapolrestabes Medan, Gelar Konfrensi Pers Kasus Anak Bunuh Ayah Dan Abang Kandung

Medan, buanapagi.com – Kapolrestabes Medan, yang diwakili oleh Waka Polrestabes Medan, menggelar konfrensi pers kepada awak Media, tentang kasus Anak bunuh Ayah dan Abang kandung.

Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku atas motif si pelaku, setelah dilakukan intrerogasi, oleh Petugas, mengatakan, karena pelaku sering dipersalahkan” demiikian dikatakan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, dalam penjelsannya, di halamaan Apel Mako Polrestabes Medan, Selasa (31/08/2021).

Lebih lanjut dikatakan Irsan Sinuhaji, kasus seorang anak yang tega membunuh ayah dan abang kandungnya, tersebut, terungkap sang anak (pelaku) Muhammad Arsyad Kertonawi (20), merasa sakit hati kepada ayahnya, Sugeng dan abangnya, Mhd Rizki Sarbaini.

Lantas si pelaku (Arsyad), nekat membunuh ayah dan abang kandungnya tersebut, lantaran sakit hati sering disalahkan setiap ada permasalahan antara dia dan abangnya, Mhd Rizki,’ kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, AKP Prasetio Wibowo.

Ditambahkan Irsan, pembunuhan yang dilakukan pelaku, terjadi pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekira pukul 19.15 wib di rumah mereka di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukti (BB) dua pisau warna silver, kaos lengan panjang warna ungu, celana jeans panjang, celana keper warna hitam, kaos warna merah maron, dan dua helm,” ucap Irsan.

Dijelaskan Irsan, pihaknya telah membawa tersangka untuk dilakukan tes urine, yang hasilnya negatif narkoba dan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mahoni.
Sesuai dengan sil pemeriksaan dokter, bahwa pelaku masih diperlukan observasi lebih lanjut,” ucap Irsan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 340 subsidair Pasal 351 ayat (3), KUHPidana tentang pembunuhan yang direncanakan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Irsan Sinuhaji. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *