Asahan, buanapagi.com – Lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), yang melakukan pesta narkoba jenis pil ekstasi bersama sembilan tersangka lainnya yang terjaring Tim Satnarkoba Polres Asahan di salah satu tempat Karoke di Kisaran beberapa waktu lalu terancam 4 tahun kurungan penjara.
Demikian hal tersebut diutarakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, dalam konfrensi persnya didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH, KBO Satnarkoba IPTU Syamsul Adhar,SH, Kaurmintu IPTU A. Sinulingga, IPTU Mulyoto, IPDA Wanter Simanungkalit, dan Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Wakino di halaman depan Polres Asahan, Jumat (13/08/2021).
Dalam paparannya, Kapolres Asahan menyampaikan sebelum dilakukan penetapan, pihaknya telah melakukan upaya asesmen terpadu berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Utara dan BNN Kabupaten Asahan, kemudian kita juga dalam perkara ini sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan, dan kita juga dibantu atau di-backup oleh Direktorat Narkotika Polda Sumatera Utara.
“Jadi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terpadu dan gelar perkara yang kami lakukan dari 17 orang ini sebelumnya, 14 kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian 3 orang lagi kita pulangkan ke orangtuanya dikarenakan tidak terbukti bersalah”, ujar Kapolres.
Lebih lanjut diterangkannya, 14 tersangka tersebut terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan, terhadap 14 orang ini menurut hasil penyidikan sudah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).
“Disini kita terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini, kita mencari siapa yang menjual barang tersebut dibantu oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Akhirnya kita berhasil menangkap 2 orang yang memasok barang haram tersebut kepada 14 tersangka, dari 2 orang ini setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan 1 orang kami tetapkan sebagai tersangka yabg berinisial RR yang mana berhasil kita tangkap dan telah kita tetapkan sebagai tersangka, jelas Kapolres.
Untuk pasal yang kami, lanjutnya, sangkakan kepada 14 orang tersangka yang itu Pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto 55, 56 KUHP pidana junto 131 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 Tahun hukuman kurungan Penjara, Kemudian untuk tersangka RR yang menjual barang tersebut kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan 55, 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara.
“Penerapan pasal ini pun berdasarkan hasil asesmen terpadu dan hasil gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan, terhadap 15 tersangka ini sudah resmi kita lakukan penahanan untuk selanjutnya melaksanakan proses hukum lanjut ke jaksa penuntut umum”, Papar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.
Pantauan buanapagi.com kegiatan konferensi pers tersebut, tetap menerapkan Protokol Kesehatan.(bp/IZAL).