Kisaran, buanapagi.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan memberikan Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan yang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasus pencabulan yang dilakukan selama lebih kurang dua tahun itu, dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial W (40) warga Kecamatan Kisaran Timur, sedangkan korban berusia lebih kurang 9 tahun.
“Meskipun pengaduan dalam bentuk Dumas, namun UPPA Sat Reskrim Polres Asahan bekerja dengan cepat, sehingga berhasil menetapkan ayah tiri sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ungkap Wakil Ketua KPAD Kabupaten Asahan Awaluddin saat ditemui wartawan di Mapolres Asahan, Jumat (16/07/2021).
Oleh karena itu, pihaknya memberikan Apresiasi atas kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Apalagi pengungkapan kasus ini kurang mendapat dukungan dari orang tua perempuan korban.
“Sejak kasus ini diketahui, KPAD Asahan langsung melakukan advokasi dengan membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Asahan,” ucap Awaluddin.
Awaluddin mengakui, pihaknya sempat mendapat kendala, karena keterangan korban yang sebelumnya dengan ringan menjelaskan kejadian yang dialaminya, tiba-tiba berubah setelah bahkan setiap diulangi pertanyaan tentang kejadian itu, selalu mengatakan tidak tahu.
“Kami sempat mengalami sedikit kendala, karena korban setelah pulang dari Medan bersama tersangka dan orang tuanya selalu mengatakan tidak tahu,” ungkap aktivitas anak itu.
Bahkan KPAD sendiri, sempat memohon bantuan dengan gurunya, namun tetap tidak berhasil.
“Saya mengacungkan jempol kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan, dan juga Pekerja Sosial (Peksos), yang sangat memahami psikologi anak, akhirnya mampu menggali keterangan dari korban,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban trauma apalagi bertemu dengan tersangka, bahkan pada saat pemeriksaan selalu memastikan keterangannya itu takut didengar oleh tersangka, meskipun telah berada di kantor kepolisian.
“Korban telah megalami traume berat atas peristiwa yang telah dialaminya,” papar Awaluddin yang didampingi Zuflina Nasution angota Komisioner.
Dalam kesempatan itu, Zuflina menghimbau kepada orang-orang tua untuk lebih waspada, dan wajib curiga terhadap orang-orang yang berada di sekitar anak.
“Karena predator anak, adalah orang terdekat,” paparnya.
Ditambah lagi, orang tua harus peka dan harus selalu mendengar keluhan anak sekecil apapun.
“Kasus ini, berlarut-larut, bahkan bertahun-tahun tidak diketahui dan hanya ditahankan korban, karena orang tua kurang peduli, dan kurang respons atas informasi yang disampaikan anak,” ucapnya lagi.
Kasus yang sama, ayah tiri mencabuli anak dibawah umur juga terjadi di Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan pelakunya sudah berhasil ditangkap, lebih kurang satu bulan yang lalu.
“Melihat kinerja, UPP Sat Reskrim Polres Asahan, kami menilai sebagi pesan kepada masyarakat, bahwa Polres Asahan tidak akan memberikan ruang sikitpum bagi para pelaku kekerasan terhadap anak,” ungkap Awaluddin.
Sementara itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani membenarkan pihaknya telah melakukan penahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Sudah kita tahan,” ucap Rahmadani. (bp/IZAL)