Medan, buanapagi.com – Petugas Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dari lokasi terpisah.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 3 tersangka dengan menyita barang bukti (BB) 89 kg narkoba jenis shabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata api (senpi) laras panjang AK47 dan 1 pucuk senpi laras panjang M16, serta 150 butir amunisi.
Ketiga tersangka berinisial SB, warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya merupakan warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/06/2021) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba.
“Adapun BB yang disita dari kedua tersangka yakni, 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP,” ucap Hadi.
Lebih lanjut Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB, yang ditangkap pada Selasa (08/06/2021) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan tersangka SB, petugas menyita BB shabu seberat 20 Kg.
“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kecamatan Peurlak Kabupaten Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF, Selasa (15/06/2021) sore, sekira pukul 17.00 wib. Ke duanya ditangkap di rumah MF,” ucapnya.
Dari hasil pengakuan tersangka M, sekitar 1 minggu yang lalu dihubungi oleh JH (lidik) melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan M, untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput Narkotika.
Setelah senjata ditangan tersangka M, lalu JH menghubungi M tiga hari kemudian, untuk menjemput shabu dan pil extacy di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di Daerah Peurlauk Aceh Timur, kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.
Selanjutnya, Senin (14/06/2021) tersangka M menjemput Narkoba itu, lalu menyimpan di rumah MF.
“Tersangka M mendapat upah Rp 20 juta, untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp 30 juta, agar menyimpan shabu ke rumah MF.
Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Dan ke tiga tersangka tersebut saat ini, sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu, sembari memburu JH yang disebut pemilik Narkoba tersebut,” pungkas Hadi Wahyudi. (bp/TS)