Deli Tua, buanapagi.com – Satuan (Sar) Reskrim Polsek Deli Tua tidak henti-hentinya melakukan penggerebekan. Kali ini dilakukan penggrebekan di Komplek Berlian Sari, Jalan Berlian Sari Dalam, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Dalam razia tersebut, membuahkan hasil. Karena Petugas, berhasil mengamankan 2 unit mesin judi tembak ikan, dari komplek Berlian Sari, Kamis (10/06/2021) sore sekira pukul 16.30 wib.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Kamis malam menerangkan, penggerebekan dilakukan adanya laporan masyarakat.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim yang dipimin Panit 1 Ipda Virza Nur Adha S.Tr.K dan Panit II Ipda Syawal Sitepu SH, bersama personil Sat Reskrim Polsek Deli Tua, dan didamping Kanit Provost Aipda Natal Ginting, dan pihak Kelurahan Kedai Durian, yang diwakili oleh Kepala Lingkungan VI Ilyas.
“Di lokasi pertama di Komplek Berlian Sari No.56 N, satu unit mesin tembak ikan berhasil diamankan,” kata Iptu Martua Manik SH MH.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Nias ini menerangkan, penggerebekan tidak sampai di situ. Unit Reskrim kembali melakukan penggerebekan di ruko No.76. Namun, saat akan dilakukan penggeberkam para penjaga sudah berhamburan dan menyelamatkan diri.
“Dalam penggerebekan di lokasi kedua, para penjaga maupun pemain, juga berhasil melarikan diri. Tetapi, kita berhasil mengamankan 1 unit lagi mesin judi tembak ikan,” ucap Martua Manik.
Ditambahkannya, Saya menghimbau kepada masyarakat, apabila ada melihat praktik perjudian tembak ikan, agar melaporkan kepada pihak Polsek Deli Tua.
“Begitu masuk laporan dari masyarakat kepada kami (Polsek Deli Tua), adanya judi tembak ikan, langsung kita tindak lanjuti,” pungkas Martua Manik.(bp/TS)