Medan, buanapagi.com – Personil Propam Polda Sumut, memeriksa 8 Anggota Polres Tanjung Balai, terkait dugaan keterlibatan peredaran sabu seberat 57 kg, yang sebelumnya ditemukan tidak bertuan di sebuah perahu, di perairan Sungai Lunang, Kec Sei Kepayang, Kab Asahan, Senin (7/6/21021).
Ke 8 orang Anggota Polres Tanjung Balai tersebut, diataranya terdapat tiga Anggota Pol Air dan lima Anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi mengatakan, Ke 8 Anggota Polres Tanjung Balai tersebut. bukan diperiksa, tetapi dimintai klarifikasi, ucapnya.
“Kita sudah mintai klarifikasi soal temuan, sabu seberat 57 kg tidak bertuan,” ucap MP Nainggolan.
Diketahui, Polisi menyita sabu seberat 57 kilogram tak bertuan, yang diangkut menggunakan perahu bermesin, di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Rabu (19/05/21) yang lalu.
Informasi dihimpun, awalnya petugas Satpol Air Polres Tanjung Balai, melakukan patroli di perairan Sungai Asahan.
Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin, yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan, menuju Sungai Lunang.
“Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap sampan yang di atasnya ada dua orang laki-laki tidak dikenal,” kata Kapolres Tanjung Balai.
Selanjutnta, AKBP Putu Yudha Prawira, pada hari Kamis (20/05/21), mengatakan, kapal itu lalu bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat, di Sungai Lunang.
Lebih lanjut, Putu mengatakan, Lalu kedua laki-laki yang ada di kapal, naik ke darat dan melarikan diri. Sedangkan barang-barang mereka, ditinggal di perahu tersebut.
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 kilogram sabu.
Dengan barang bukti 41 bungkus warna hijau, merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang, berisi sabu, yang diperkirakan beratnya 57 kilogram. Siapa pemiliknya masih dalam lidik,” pungkas Putu.(bp/TS)