Delitua, buanapagi.com – satuan (Sat) Reskrim Polsek Delitua, bergerak dengan cepat, menindaklanjuti adanya laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang diduga djlakukan oleh Saddam Syuhada (30) suami dari Nur Hasanah (28) warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Saddam Syuhada ditangkap Polisi, di tempat kerjanya, Senin (31/05/21).
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, kepada wartawan, Selasa (01/06/21), membenarkan ditangkapnya pelaku Saddam Syuhada dari kantor Pemasaran Perumahan Joska Town House, Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe.
“Dia (pelaku) kita tangkap karena, telah melakukan KDRT terhadap isterinya.
Kejadiannya pada Selasa (27/04/21) lalu sekira pukul 19.00 Wib,” ucapnya.
Didampingi Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, Martua Manik lebih lanjut mengatakan, sang isteri (korban) awalnya didatangi pelaku di rumahnya usai melahirkan. Namun, korban tidak mau diajak untuk pulang ke rumah dengan alasan baru selesai persalinan.
“Di situ terjadi pertengkaran yang akhirnya pelaku melakukan tindak kekerasan, dengan memukul wajah korban pakai mangkok stanless, hingga mengenai mata sebelah kiri korban, lalu pelaku pergi begitu saja,” jelasnya.
Martua Manik menambahkan, Atas kejadian tersebut, korban mengadu ke Polsek Delitua.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita tahan, untuk menjalani proses hukum di Markas Komando (Mako) Polsek Delitya” pungkas Martua Manik. (bp/TS)