Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Kota, kembali berhasil meringkus pecandu narkoba, jenis sabu yang berinisial ÀR (43), warga Medan Johor.
Kompol Rikki Ramadhan SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan petugas, di Jalan Brigjen Katamso, Kel. Sei Mati, Medan, Selasa (11/05/2021) sekira pukul 11.00 wib.
“Sebelumnya petugas curiga kepada pelaku, saat keluar dari lokasi yang informasinya kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika, dengan menggunakan sepeda motor,” ucap Marvel, didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu AE Rambe SH, Rabu (19/05/2021).
Marvei lebih lanjur mengatakan, atas dasar lapiran tersebut, petugas mengikuti pelaku dan melakukan penyetopan di Jalan Brigjen Katamso.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik, diduga berisi sabu,” ungkap Marvel.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa pelaku ke Markas Komando (Mako) Polsek Medan Kota.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa, isi plastik bening tersebut, adalah sabu, yang dibelinya seharga 40 ribu, di Jalan Brigjen katamso Gang Nasional, dari seorang laki-laki, yang tidak dikenalnya. Atas perbuatannya itu, pelaku ditahan dan akan diproses lebih lanjut.
Marvei menambahkan, adapun pasal yang diterapkan terhadap pelaku adalah, Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI no.35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungjas Marvel. (bp/TS)