Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai

Padang , buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.

BPR tersebut beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

Namun, setelah berbagai upaya penyehatan tidak membuahkan hasil, pada 4 Maret 2026 OJK meningkatkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

 Keputusan ini diambil karena pihak pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 52/ADK3/2026 tertanggal 26 Maret 2026, ditetapkan bahwa penanganan BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui proses likuidasi. LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *