Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia yang juga menjadi bagian dari proposal kepada global index providers, termasuk MSCI.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam sosialisasi capaian reformasi transparansi pasar modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026), yang dihadiri jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.
Hasan menjelaskan, keempat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) sejak 1 Februari 2026.
Empat agenda tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 tipe investor, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. Selain itu, transparansi juga diperkuat melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
“Empat proposal yang diajukan kepada global index providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi serta menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.
Ia menambahkan, kebijakan yang ditempuh selaras dengan praktik global, bahkan dalam beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul, terutama dalam keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
Penyelesaian agenda ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar, memperbaiki kualitas pembentukan harga (price discovery), serta memperkuat kepercayaan investor dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Sebagai bagian dari implementasi, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta penguatan ketentuan tata kelola, khususnya dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan praktik terbaik di berbagai bursa internasional.
“Dengan tetap mempertahankan ambang batas kepemilikan 5 persen sesuai standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujarnya.
BEI juga memperkuat kewajiban pelaporan melalui perubahan Surat Keputusan Direksi terkait Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham yang diterbitkan pada 1 April 2026. Ketentuan tersebut mewajibkan pengungkapan lebih rinci, termasuk kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi pengendali, kepemilikan Direksi dan Komisaris, serta pemilik manfaat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Informasi yang disampaikan meliputi identitas investor, jumlah saham, serta status pengendali, dengan tetap menjaga kerahasiaan data tertentu seperti Single Investor Identification (SID). Ketentuan ini mulai berlaku efektif untuk laporan per 30 April 2026.
Dalam aspek transparansi lainnya, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik global melalui pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), yaitu informasi terkait kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi tersebut akan dipublikasikan melalui laman resmi BEI.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan bahwa pengumuman HSC bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus perlindungan investor. KSEI juga mendistribusikan data kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang dapat diakses publik.
Selain reformasi transparansi, OJK juga terus mendorong implementasi rencana aksi lainnya, termasuk pendalaman pasar modal. Dari sisi produk, OJK telah menerbitkan regulasi terkait ETF berbasis emas, sementara dari sisi investor, dikembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel.
Di sisi penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Selain itu, dalam kasus manipulasi pasar, OJK mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak serta sanksi lainnya seperti peringatan tertulis dan tindakan administratif tambahan.
“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas pasar serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” tutup Hasan.(bp1)


