Binjai, buanapagi.com – Kebijakan Pemerintah Kota Binjai di bawah kepemimpinan Wali Kota Amir Hamzah dan Wakil Wali Kota Hasanul Jihadi dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) serta membongkar bangunan liar (bangli) sejak awal April 2026 mendapat dukungan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Binjai.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua IWO Binjai, Surya Darma Sitepu, yang menilai langkah pemerintah merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda), penataan kota, serta pengembalian fungsi drainase dan ketertiban umum.
“Penertiban ini adalah langkah tepat dalam menata ruang publik. Kita mengetahui bahwa pada Selasa (7/4/2026), Pemko Binjai melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan depan Rumah Sakit Kesrem Binjai,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia juga sependapat dengan Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, yang menyebut keberadaan bangunan tanpa izin di kawasan strategis, terutama di sekitar fasilitas kesehatan, merupakan persoalan serius. Selain melanggar aturan, kondisi tersebut dinilai dapat menghambat akses dan mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut Surya, meskipun terlihat tegas, pemerintah telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemberian surat peringatan mulai dari SP1 hingga SP3 sebelum dilakukan pembongkaran.
“Ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya bersama menciptakan ketertiban, keindahan, dan keselamatan lingkungan kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti meningkatnya estetika kota, berkurangnya risiko banjir akibat drainase yang tidak lagi tertutup bangunan, serta kelancaran arus lalu lintas.
Penertiban ini, lanjutnya, merupakan komitmen jangka panjang Pemerintah Kota Binjai dalam mewujudkan tata kota yang rapi, tertib, dan nyaman. Pemerintah juga disebut akan meningkatkan pengawasan secara berkala guna mencegah munculnya kembali pelanggaran serupa.
Di akhir pernyataannya, Surya mengimbau para PKL dan pemilik bangunan liar yang terdampak agar tetap bersabar dan mengikuti arahan pemerintah.
“Selama ini mereka telah memanfaatkan lokasi tanpa kewajiban pajak. Kini saatnya mengikuti aturan yang berlaku. Jangan mudah terprovokasi, karena hal tersebut justru dapat merugikan diri sendiri,” tegasnya. (Lala)


