Advetorial

Ditjen PPTR Bersama Sejumlah Kepala Daerah Menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan  IPPR

Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menerima Survei Pendahuluan Audit Kinerja oleh Inspektorat Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas efektivitas perencanaan dan pengorganisasian kegiatan pada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) pada Selasa, (7/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan internal yang strategis sebagai fungsi assurance (jaminan) Inspektorat Jenderal melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, guna mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Jenderal PPTR, Lampri, serta didampingi Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara, dan dihadiri Inspektur Wilayah I, Bagus Suseno, bersama tim auditor.

Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah menyampaikan bahwa Ditjen PPTR secara rutin menjadi objek audit baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Ia menambahkan, dalam dua tahun terakhir telah dilakukan audit kinerja pada beberapa direktorat teknis di lingkungan Ditjen PPTR.

Lebih lanjut, Ariodilah menjelaskan bahwa struktur organisasi Ditjen PPTR saat ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan regulasi tersebut, Ditjen PPTR terdiri atas satu sekretariat dan empat direktorat teknis yang mencakup aspek tata ruang dan pertanahan.

“Ke depan, Ditjen PPTR akan terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya melalui pengembangan dan implementasi sistem GISLINER guna mendukung pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan,” ujar Ariodilah.

Sementara itu, Inspektur Wilayah I, Bagus Suseno menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahap awal untuk mengumpulkan informasi terkait objek pemeriksaan dalam rangka audit kinerja tahun 2026. Pada tahap awal, audit akan difokuskan pada aspek perencanaan dan organisasi.

Ia menegaskan bahwa audit kinerja diharapkan mampu menjamin mutu perencanaan program serta memberikan peringatan dini terhadap potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan.

”Dari hasil audit sebelumnya dibeberapa satuan kerja daerah, salah satu penyebab potensi kerugian negara adalah kurang optimalnya perencanaan dan pengorganisasian dan petunjuk pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

Audit kinerja terhadap Ditjen PPTR dijadwalkan mulai dilaksanakan pada minggu berikutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pengendali Utama Tim Audit, Sutarto menyampaikan bahwa audit kinerja Semester I Tahun 2026 bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait efektivitas perencanaan dan pengorganisasian dalam mencapai sasaran organisasi.

Dalam sesi pemaparan, masing-masing unit kerja Eselon II di lingkungan Ditjen PPTR menyampaikan profil organisasi, tugas dan fungsi, proses bisnis, target Rencana Strategis 2025-2029, rencana kegiatan tahun 2026, serta alokasi anggaran dan timeline pelaksanaan kegiatan.

Dalam sesi pemaparan, Sekretariat Direktorat Jenderal PPTR menyampaikan perannya dalam mendukung pelaksanaan tugas organisasi melalui penguatan perencanaan program, pengelolaan anggaran, serta koordinasi antar unit kerja guna memastikan kinerja berjalan efektif dan akuntabel.

Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang memaparkan fokus tugasnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang, yang mencakup yang mencakup perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. Dalam pelaksanaannya, fungsi tersebut dilakukan melalui aspek pengaturan, pembinaan, dan pengawasan (TURBINLAK) untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.

Sementara itu, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menjelaskan perannya dalam penegakan ketertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, termasuk pemberian sanksi administratif serta penanganan dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah hukum atau sanksi pidana. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi pelaksanaan penataan ruang di seluruh wilayah.

Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu memaparkan pelaksanaan pengendalian hak atas tanah serta pengawasan terhadap alih fungsi lahan dan kawasan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan nasional.

Adapun Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah menyampaikan fokus pada penertiban penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Direktur Jenderal PPTR, Lampri, dalam arahannya menegaskan pentingnya pelaksanaan kinerja yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa seluruh kegiatan harus berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

“Pelaksanaan kinerja harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga tidak keluar dari ketentuan serta mampu memberikan hasil yang akuntabel,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan audit kinerja dapat mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan pengorganisasian kegiatan di lingkungan Ditjen PPTR, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam mendukung kinerja Kementerian ATR/BPN secara keseluruhan.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *