Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) selenggarakan forum penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR yang dihadiri sejumlah pimpinan daerah yaitu Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Tumiran; Wakil Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza; Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Candra; Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Eka Saprudin; dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Buton Tengah, Amin, pada Kamis, (9/4/2026).
Forum yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, tersebut merupakan puncak rangkaian kegiatan verifikasi penanganan IPPR yang dilaksanakan untuk memastikan tidak terjadi pemutihan dalam proses revisi dan penyusunan rencana tata ruang (RTR) serta upaya Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang mendorong terciptanya ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang di daerah yang efektif.
Dalam pembukaannya, Lampri menyampaikan pentingnya melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang di setiap tingkatan pemerintahan.
“Selain menciptakan keharmonisan pemanfaatan ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang perlu dilaksanakan untuk menjaga wibawa hukum di bidang penataan ruang,” tegas Lampri.
Lebih lanjut Lampri juga menghimbau kepada seluruh perwakilan daerah yang hadir untuk memperhatikan istruksi Menteri ATR/Kepala BPN dalam proses revisi dan penyusunan RTR agar menetapkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ada di masing-masing daerah.
Untuk mendorong kesadaran pejabat daerah yang hadir, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menyampaikan potret kinerja pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
“Berdasarkan hasil penilaian yang dilaksanakan Ditjen PPTR Tahun 2024, dari 38 Provinsi di Indoensia, hanya 6 Provinsi yang memiliki kinerja baik dalam pelaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan dari 514 kabupaten-kota, hanya 34 kabupaten-kota yang berkinerja baik,” ungkap Agus.
Dijelaskan oleh Agus, kondisi tersebut mengisyaratkan perlunya menumbuhkan kesadaran terkait pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di tengah tantangan kemudahan proses perizinan berusaha yang berpotensi menimbulkan permasalahan seperti pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Dalam puncak acara, Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) ditandatangani Bersama oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, bersama Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Tumiran; Wakil Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza; Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Candra; Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Eka Saprudin; dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Buton Tengah, Amin.
Menutup forum penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR, Agus menjelaskan Berita Acara yang telah ditandatangani selanjutnya akan disampaikan kepada Ditjen Tata Ruang sebagai pertimbangan penerbitan Persetujuan Substansi revisi dan penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR).(bp/ril)




