Medan, buanapagi.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, menyoroti tingginya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
Ia meminta Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menjalankan tugas secara profesional sesuai arahan Wali Kota Medan, Rico Waas.
Menurutnya, diperlukan kolaborasi rutin antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pengawasan terhadap penerbitan izin PBG di lapangan.
“Setiap bangunan harus memiliki izin PBG. Tujuannya bukan hanya untuk penataan estetika kota, tetapi juga sebagai sumber PAD dari retribusi izin bangunan,” ujar Rizki, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai, maraknya bangunan yang melanggar aturan di Kota Medan terjadi akibat lemahnya pengawasan dari OPD. Selain itu, tidak adanya sinkronisasi antara Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan (kepling) turut memperparah kondisi tersebut.
Politisi Partai NasDem itu juga mengungkapkan bahwa masih banyak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan yang tidak menjalankan perintah wali kota, sehingga terjadi pembiaran terhadap pelanggaran izin bangunan.
“Ke depan, OPD harus tegas. ASN yang terbukti melakukan pembiaran harus dievaluasi oleh wali kota,” tegasnya.
Sebagai bukti, Rizki menyebut masih banyak bangunan yang telah direkomendasikan untuk disegel melalui rapat Komisi IV DPRD Medan. Bahkan, lokasi tersebut telah ditinjau langsung dan diperintahkan untuk menghentikan aktivitas sebelum izin diterbitkan.
“Namun setelah kunjungan, pembangunan tetap berjalan tanpa pengawasan. Ini menunjukkan adanya kelalaian dan pembiaran dari petugas Satpol PP maupun Perkimcikataru,” ungkapnya. (bp1)



