Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 akan tumbuh sebesar 7 hingga 9 persen secara tahunan (year on year/yoy). Proyeksi tersebut didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional yang positif, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong OJK bersama pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa upaya memperluas akses pembiayaan bagi UMKM akan terus menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Komitmen untuk mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan terus diperkuat,” ujar Dian.
OJK mencatat, hingga Januari 2026 penyaluran kredit UMKM mencapai Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit perbankan. Meski demikian, pertumbuhan kredit UMKM mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan.
Menurut Dian, moderasi tersebut dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global dan nasional serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Meski menghadapi tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan kredit UMKM pada tahun ini. Optimisme tersebut antara lain didukung oleh tingginya tingkat keyakinan konsumen.
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal tahun 2026 berada pada level positif sebesar 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75 persen. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir dan mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.
Selain itu, momentum perayaan Lebaran juga diperkirakan akan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026. Peningkatan konsumsi rumah tangga selama periode tersebut diyakini dapat mendongkrak aktivitas UMKM dan meningkatkan permintaan kredit, khususnya kredit modal kerja.
Sebagai bentuk dukungan terhadap akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi tersebut mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank untuk menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi pelaku UMKM.
Selain itu, OJK juga telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen institusional dalam mendukung pemerintah memajukan sektor UMKM. Langkah tersebut dilakukan melalui berbagai strategi, di antaranya pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.
“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.
OJK juga mendukung program pemerintah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada 2026 dengan target sebesar Rp308,41 triliun.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penyusunan regulasi terkait KUR serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit.
Ke depan, OJK menilai pengembangan ekosistem UMKM yang kondusif perlu terus diperkuat, antara lain melalui peningkatan kewirausahaan, pendampingan usaha, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor UMKM yang memiliki potensi besar untuk berkembang.
OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan sinergi berbagai program pengembangan UMKM dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 yang tercatat sebesar 5,11 persen dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.(bp1)


