Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bulion nasional serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.
Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Acara tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi.
“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.
Ia menambahkan bahwa penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.
“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Dan sekarang di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” kata Airlangga.
Menurutnya, sektor emas merupakan komoditas dengan rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional. Penyusunan roadmap ini merupakan inisiatif untuk mendukung implementasi pengembangan ekosistem bulion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bulion yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan.
“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.
Roadmap tersebut bertujuan memberikan arah strategis pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion nasional ke depan. Dokumen ini terdiri dari dua bagian utama yang saling melengkapi, yaitu roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan.
OJK menyebut roadmap ini sebagai living document yang bersifat adaptif dan dapat disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi serta ekosistem bulion di masa mendatang.
Selain roadmap tersebut, pada 23 Februari 2026 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar berupa emas atau dikenal sebagai ETF Emas.
Regulasi ini disusun untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar keuangan sekaligus sejalan dengan implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Inovasi lain yang tengah didorong OJK dalam pengembangan pasar emas nasional adalah tokenisasi emas. Saat ini OJK melakukan uji coba tokenisasi emas melalui mekanisme sandbox yang menunjukkan perkembangan signifikan.
Sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar. Teknologi ini dinilai memberikan berbagai manfaat, seperti fraksionalisasi kepemilikan emas, efisiensi transaksi, serta transparansi yang lebih tinggi.
Selain itu, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan prinsip syariah.
Fatwa tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.
Perkembangan kegiatan usaha bulion juga terlihat dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. Hingga Februari 2026, total kelolaan emas mencapai 153,05 ton yang berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
PT Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton pada Februari 2026, termasuk captive gadai sebesar 94 ton. Sementara total kelolaan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun.
Rinciannya meliputi tabungan emas sebesar 19,25 ton (Rp55,05 triliun), bullion trading sebesar 15,07 ton (Rp11,37 triliun), jasa titipan korporasi sebesar 3,7 ton (Rp10,57 triliun), serta deposito emas sebesar 2,25 ton (Rp6,4 triliun).
Adapun Bank Syariah Indonesia mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton senilai Rp7,9 triliun, penitipan emas sebesar 2,44 ton senilai Rp7,5 triliun, serta simpanan emas sebesar 26,62 kilogram senilai Rp80,57 miliar.
Dian menegaskan berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional. (bp1)

