Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada layanan pinjaman daring (pindar).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis KPPU dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Dalam amar putusannya, Majelis KPPU menyatakan seluruh pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
OJK menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pihaknya akan terus mendorong penguatan industri pindar, khususnya dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
Langkah ini dilakukan guna menciptakan industri pinjaman daring yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendorong pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Aturan tersebut mengatur antara lain batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Tak hanya itu, OJK juga telah menetapkan berbagai ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. OJK juga menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat perlindungan masyarakat.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan seluruh penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.(bp1)


