Asahan, buanapagi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan observasi terhadap sejumlah daerah yang dinominasikan sebagai calon Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi Tahun 2026. Salah satu daerah yang masuk dalam daftar tersebut adalah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Di Kabupaten Asahan, kunjungan Tim Observasi Program Kabupaten / Kota Percontohan Anti Korupsi KPK RI berlangsung di Aula Melati kantor bupati setempat, Selasa (10/3/2026), dan dihadiri jajaran Forkopimda dan OPD di lingkungan Pemkab Asahan.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang bersih serta memperkuat budaya antikorupsi di tingkat daerah.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian KPK, di antaranya Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), hingga kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Selain itu, indikator lainnya mencakup maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kami akan melihat kesiapan Asahan sebagai calon. Komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” ujar Friesmount Wongso.
Sebelumnya Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada KPK yang telah menjadikan Kabupaten Asahan menjadi salah satu percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026.
Taufik menjelaskan Pemerintah Kabupaten Asahan sangat serius menciptakan terobosan dalam upaya pencegahan korupsi diantaranya dengan meningkatkan pelayanan publik yang terintegrasi dengan mendirikan Mall Pelayanan Publik serta sistem pengelolaan pajak secara online.(bp/dil)

