Jatim, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerapan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel serta pelayanan pertanahan terbatas selama masa libur cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kegiatan monev tersebut dilaksanakan pada Senin, (23/3/2026) di sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur, sebagai tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN melalui Surat Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tanggal 10 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri; dan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati, melakukan peninjauan langsung ke beberapa kantor pertanahan.
Adapun lokasi yang dikunjungi meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.
Monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pelayanan pertanahan terbatas tetap berjalan optimal, meskipun di tengah periode libur nasional dan cuti bersama. Selain itu, monev juga bertujuan menilai kesiapan sumber daya, efektivitas penerapan sistem kerja fleksibel, serta kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran pimpinan menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik, termasuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan tetap tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, profesional, dan berkelanjutan, serta memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meskipun dalam kondisi terbatas selama masa libur nasional.(bp/ril)




