Advetorial

Ditjen PPTR Koordinasikan Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi pada Kamis, (5/3/2026) di Jakarta.

Rapat dibuka oleh Direktur Jenderal PPTR, Lampri, dan dipimpin oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang, Rahma Julianti; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong; serta Direktur Penatagunaan Tanah Direktorat Jenderal Penataan Agraria Muhammad Tansri, bersama jajaran pejabat dan perwakilan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam arahannya, Lampri menekankan pentingnya percepatan penetapan LSD sebagai bagian dari upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah. Penetapan tersebut mencakup 12 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Dalam pemaparannya, Andi Renald menjelaskan bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan hasil pemutakhiran data Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah melalui proses pembersihan data (cleansing). Dalam proses tersebut, luasan LBS disesuaikan dengan berbagai faktor pengurang, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Hak Atas Tanah (HAT) nonpertanian, sementara penambahan luasan dapat berasal dari program cetak sawah baru.

Ia juga menyampaikan bahwa pemutakhiran data dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah guna memastikan data yang digunakan akurat dan mutakhir. Hingga awal Maret 2026, hasil pembaruan data di 12 provinsi menunjukkan adanya penurunan luas LSD sebesar 3.136,62 hektare, sementara luasan di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau tetap.

Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), minimal 87 persen dari luasan LBS diharapkan dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

Sebagai tindak lanjut rapat, data LSD akan melalui proses pembersihan data Hak Atas Tanah (HAT) nonpertanian bersama Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR). Selanjutnya, data tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan pada 10–11 Maret 2026 sebelum dibahas kembali dalam rapat koordinasi tim terpadu pada 16 Maret 2026.

Melalui koordinasi ini, Ditjen PPTR berharap proses penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi di 12 provinsi dapat segera diselesaikan sebagai langkah strategis dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *