Medan, buanapagi.com – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk lebih serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya di wilayah Medan Utara seperti Kecamatan Medan Belawan.
Hal itu disampaikan Bahrumsyah saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam kegiatan Sosialisasi ke-III Tahun Anggaran 2026 di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (14/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bahrumsyah yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan menyoroti kondisi keamanan di Belawan yang menurutnya masih memprihatinkan. Ia menyebutkan aksi kriminal seperti begal dan tawuran masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kondisi ini membuat masyarakat merasa takut dan tidak nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Padahal rasa aman merupakan hak setiap warga,” ujar legislator dari daerah pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan tersebut.
Menurut Bahrumsyah, ketentraman dan ketertiban umum merupakan hak masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Hak tersebut meliputi rasa aman, kenyamanan, serta kebebasan masyarakat dalam menjalankan aktivitas dan usaha tanpa adanya gangguan.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Medan telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat guna menciptakan kondisi yang tertib dan kondusif.
“Perda ini dibuat agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga ketentraman dan ketertiban bersama. Namun implementasinya di lapangan masih perlu ditingkatkan,” katanya.
Bahrumsyah juga meminta aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar lebih tegas dalam mengawal dan menegakkan aturan tersebut demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Sebagai kota besar, aktivitas masyarakat tentu sangat beragam. Karena itu diperlukan aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten agar ketertiban tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Bahrumsyah juga menyampaikan sejumlah program DPRD bersama Pemkot Medan yang bertujuan membantu masyarakat, di antaranya dukungan terhadap pendidikan melalui program beasiswa serta program tebus ijazah bagi siswa yang terkendala biaya.
Diketahui, Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan. Perda tersebut terdiri dari 9 bab dan 44 pasal yang mengatur berbagai aspek ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Dalam Pasal 1 ayat (11) disebutkan bahwa ketentraman dan ketertiban umum merupakan suatu tatanan kehidupan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga tercipta rasa aman dan tenang bagi masyarakat.
Sementara tujuan Perda sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman serta ketertiban umum. Pelanggaran terhadap ketentuan Perda tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran hingga pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(bp1)




