Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pemutakhiran data sertifikat lama sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan berbasis digital. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh bidang tanah memiliki data yang akurat, terintegrasi, dan terlindungi secara hukum.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sebelumnya mengungkapkan bahwa secara nasional masih terdapat sekitar 12 juta bidang tanah yang masuk kategori Kualitas Data Wilayah (KW) 4, 5, dan 6. Kategori tersebut umumnya melekat pada sertifikat lama yang belum terpetakan dan belum sepenuhnya masuk dalam sistem digital ATR/BPN.
“Pemutakhiran data menjadi kunci agar seluruh bidang tanah tercatat lengkap dan terintegrasi secara digital,” ujarnya dalam kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Minggu (01/02).
Di tingkat daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turut aktif mengedukasi masyarakat agar segera melakukan pembaruan data. Staf Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Nur Eka Pratiwi, menjelaskan bahwa masyarakat pemilik sertifikat lama dapat langsung datang ke loket pelayanan untuk melakukan plotting atau pemetaan ulang.
Menurutnya, pemutakhiran data memberikan banyak manfaat. Selain meminimalkan potensi sengketa akibat tumpang tindih bidang tanah, data yang telah diperbarui akan tersimpan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN sehingga tetap aman meskipun dokumen fisik hilang atau terdampak bencana.
“Dengan melakukan plotting, masyarakat juga dapat memantau informasi bidang tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ini membuat layanan pertanahan lebih transparan dan mudah diakses,” jelas Nur, Rabu (27/2).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sertifikat yang sudah dimutakhirkan akan mempermudah proses administrasi, termasuk saat hendak melakukan jual beli, hibah, atau peralihan hak. Tanpa pembaruan data, proses transaksi berpotensi terkendala karena bidang tanah belum terpetakan secara digital.
Untuk melakukan pemutakhiran, masyarakat cukup membawa fotokopi sertifikat lama dan berkonsultasi di loket pelayanan Kantor Pertanahan setempat. Melalui langkah sederhana ini, pemilik tanah tidak hanya memperbarui data administrasi, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum atas asetnya.
ATR/BPN Pasaman Barat berharap kesadaran masyarakat dalam memperbarui sertifikat lama semakin meningkat, sehingga transformasi layanan pertanahan digital dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (bp/ril)




