Ekonomi

OJK Denda Pegiat Medsos Rp5,35 Miliar dan Tiga Pihak atas Manipulasi Harga Saham

Jakarta, buanapagi.com  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi di Bursa Efek Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022. BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN melakukan manipulasi pasar dengan memasukkan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. 

Selain itu, BVN juga menyebarkan informasi di media sosial terkait rencana pembelian maupun proyeksi harga saham tertentu, namun pada saat bersamaan melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya. Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan dan berpotensi mempengaruhi keputusan investor.

OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016. PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,72 miliar, sehingga menciptakan gambaran semu perdagangan yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Sementara itu, Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar, yang juga dinilai menciptakan gambaran menyesatkan atas aktivitas perdagangan saham IMPC.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. Ke depan, OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *