Advetorial

Jenderal PPTR Membahas Penyelesaian Aduan melalui Satuan Tugas P2SP

Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menghadiri Rapat Pembahasan Aduan Apotek terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) pada Jumat, (6/2/2026) di Jakarta.

Ditjen PPTR diwakili oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama. Rapat dipimpin oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, selaku Wakil Ketua Satgas P2SP, serta dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, Gerakan Advokasi Pelayanan Apotek Indonesia (GAPAI), dan para pelaku usaha apotek.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai permasalahan yang dihadapi pelaku usaha apotek di seluruh Indonesia terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebagai syarat perpanjangan perizinan berusaha. Aduan tersebut disampaikan melalui kanal debottlenecking Satgas P2SP.

Sejumlah isu yang dibahas antara lain proses perpanjangan perizinan berusaha apotek yang masih harus melalui alur seperti pengajuan perizinan baru, belum adanya standar tarif konsultan pengkaji teknis pengurusan SLF di berbagai daerah, proses penerbitan SLF yang panjang, serta kesulitan pemenuhan persyaratan bangunan terkait Garis Sempadan Bangunan dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) karena apotek menempati bangunan eksisting yang sudah lama berdiri dan atau menempati bangunan dengan sistem sewa.

Selain itu, perwakilan pelaku usaha apotek juga menyampaikan kendala dalam pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS) akibat belum tersusunnya dan ditetapkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh pemerintah daerah di sejumlah wilayah di Indonesia. Belum tersedianya RDTR tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penghambat dalam proses penerbitan KKPR.

Menanggapi hal tersebut, Aria menegaskan bahwa KKPR tetap dapat diajukan dan diterbitkan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dalam bentuk Persetujuan KKPR.

“Namun demikian, kami tetap mendorong agar pemerintah daerah dapat segera menyusun dan menetapkan RDTR dan mengintegrasikannya ke dalam Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan berusaha,” ungkap Aria.

Lebih lanjut, Aria menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bagi pelaku usaha yang merupakan usaha mikro dan risiko usaha rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

Rapat ditutup oleh Menteri Keuangan RI setelah merumuskan beberapa kesimpulan yang akan ditindaklanjuti oleh masing-masing kementerian dan lembaga terkait. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *