Jakarta, buanapagi.com – Untuk memastikan tidak terjadi pemutihan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) dan sejumlah kepala daerah yaitu Bupati Gresik, Bupati Probolinggo, Bupati Cirebon, Bupati Jepara, Bupati Barito Timur, Bupati Pulau Taliabu, Bupati Manggarai Timur, Bupati Sabu Raijua, dan beberapa perwakilan daerah menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada Kamis, (12/2/2026).
Berita Acara yang memuat rangkuman hasil verifikasi Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang terhadap penanganan IPPR oleh pemerintah daerah tersebut, selanjutnya menjadi pertimbangan dalam penerbitan Persetujuan Substansi (Persub) dalam rangka revisi RTRW dan penyusunan RDTR oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi praktik pemutihan dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR.
Dalam pembukaan acara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PPTR, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan pentingnya melaksanakan pengembangan wilayah yang berorientasi pada tujuan (Goal-Driven) sebagaimana telah dituangkan dalam Rencana Tata Ruang (RTR).
”Apabila ditemukan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, pemerintah daerah harus melakukan penanganan terhadap ketidaksesuaian tersebut. Bukan sekedar merevisi Rencana Tata Ruang untuk menyesuaikan kondisi,” ungkapnya.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menekankan bahwa semua pihak harus menghormati Rencana Tata Ruang sebagai mimpi kolektif yang disusun untuk menciptakan keadilan.
“Penertiban pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk menciptakan keadilan, karena Rencana Tata Ruang disusun untuk menciptakan keadilan pemanfaatan ruang,” ujar Agus.
Sebagai puncak acara, Agus Sutanto bersama Bupati Gresik, Bupati Probolinggo, Bupati Cirebon, Bupati Jepara, Bupati Barito Timur, Bupati Pulau Taliabu, Bupati Manggarai Timur, Bupati Sabu Raijua, dan sejumlah perwakilan daerah yaitu Sekda Kabupaten Muara Enim, Sekda Kota Samarinda, Sekda Kabupaten Sinjai, Sekda Kabupaten Soppeng, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) secara serentak.
Menutup rangkaian acara penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang mengungkapan bahwa mekanisme Penandatanganan Berita Acara Verikasi Penanganan IPPR tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya ekosistem Penertiban Pemanfaatan Ruang di daerah. ”kami berharap melalui mekanisme yang ditempuh untuk memperoleh Berita Acara ini, dapat tumbuh ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang di setiap daerah yang terstruktur dan berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan” ujar Agus Sutanto. (bp/ril)




