Binjai, buanapagi.com – Seorang wartawan media online buanapagi.com, Poltak Irwanto Silalahi (43), melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Binjai Timur, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 23.54 WIB di Jalan Raimin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tepatnya di area teras Mapolsek Binjai Timur.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menjelaskan bahwa dirinya datang ke Polsek Binjai Timur untuk menjenguk seorang rekannya yang sebelumnya menjadi korban tindak kekerasan. Setelah berada di lokasi dan duduk di teras Mapolsek, pelapor mengaku didatangi seseorang berinisial LBS.
Menurut pengakuan pelapor, terlapor diduga mengucapkan kata-kata bernada tidak pantas dan merendahkan serta sempat mengajak pelapor untuk berkelahi. Peristiwa tersebut disebut terjadi di hadapan sejumlah pihak yang berada di lokasi.
Pelapor menyatakan bahwa ucapan dan tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor membuat dirinya merasa tidak nyaman, terhina, dan terintimidasi, sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Atas laporan itu, Poltak Irwanto Silalahi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses pelaporan, pelapor hadir ke Mapolsek Binjai Timur didampingi sejumlah rekan sesama jurnalis.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. (Lala)



